Pedukuhan ( padukuhan ), dusun atau lingkungan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia yang berkedudukan di bawah Kelurahan atau Desa. Orang yang memimpin padukuhan disebut sebagai "Kepala Dukuh"di jawa tengah dan '' Polo " di jawa timur .Istilah ini kembali digunakan di Provinsi Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Ringkasan: Dalam Pasal 30 UUD 1945 amandemen kedua ayat 1 dan 2 mengandung makna pertahanan keamanan yang perlu dipahami salah satunya adalah keikutsertaan warga negara dalam pertahanan dan keamanan merupakan hak dan kewajiban.Hal ini memberikan pemahaman bahwa pertahanan negara adalah bentuk perlawanan rakyat negara terhadap segala bentuk dilakukan oleh pemerintah desa, akan tetapi juga tanggung jawab pemerintah kabupaten.3 Desa menyusun perencanaan pembangunan sesuai dengan kewenangan dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten. Proses perencanaan di tingkat desa disusun melalui forum musyawarah perencanaan pembangunan desa (musrenbangdes) Yang dimaksud dengan “asas tanggung jawab negara” adalah: a. negara menjamin pemanfaatan sumber daya alam akan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan mutu hidup rakyat, baik generasi masa kini maupun generasi masa depan. b. negara menjamin hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. c. Hak atas Perlindungan dan Keamanan; Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan dan keamanan dari negara dan segala perangkatnya seperti polisi, TNI, dan pemadam kebakaran tanpa terkecuali. 2. Kewajiban. Seperti yang sudah disinggung di awal bahwa hak dan kewajiban merupakan dua elemen yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Keberhasilan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar tidak hanya menjadi tanggung jawab pihak berwajib, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama masyarakat. Dengan menjalankan 6 tanggung jawab masyarakat dalam menjaga, diharapkan lingkungan sekitar dapat terjaga dengan baik dan terhindar dari segala bentuk tindakan yang .

keamanan lingkungan desa merupakan tanggung jawab